Kelangsungan Hidup Organisme (Bagian I)

KELANGSUNGAN HIDUP ORGANISME


Setiap makhluk hidup memiliki waktu kehidupan atau umur yang terbatas. Misalnya umur pohon kelapa jauh lebih lama daripada umur pohon jagung. Bagaimanapun sempurnanya perawatan suatu tanaman, jika tanaman tersebut telah mencapai batas usia maksimal maka akan mati. Pada pohon pisang, setelah berbuah bisa dipastikan akan segera mati. Namun, jika kamu amati dengan seksama, sebelum berbuah dan akhirnya mati, pohon pisang tersebut menumbuhkan tunas baru pada bagian bonggolnya. Tumbuhnya tunas tersebut mengakibatkan tanaman pisang tetap terjaga kelangsungan hidupnya, meskipun induk pohon pisang telah mati. Pertumbuhan pohon pisang silih berganti secara alamiah. Hal tersebut tentunya juga terjadi pada makhluk hidup lain termasuk hewan dan manusia.
Setiap makhluk hidup telah dibekali oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dengan kemampuan untuk mempertahankan hidupnya dan menjaga keturunannya supaya tetap lestari. Tetapi, karena keserakahan makhluk hidup yang lebih tinggi tingkatnya dan ketidakpedulian manusia akan kelestarian lingkungan hidup telah merusak ekosistem yang baik. Telah
menjadi hukum alam bahwa makhluk yang lemah akan dimangsa oleh makhluk yang lebih kuat, atau yang kita kenal dengan hukum rimba.

Setiap jenis makhluk hidup dapat lestari jenisnya sampai saat ini karena berasal dari makhluk hidup sebelumnya yang sejenis dapat bereproduksi dan berdaptasi dengan lingkungan. Jika makhluk yang hidup pada zaman dulu tidak mampu bertahan dalam kelangsungan hidupnya, maka jenis makhluk hidup itu akan punah seperti dinosaurus. Kelangsungan hidup organisme dipengaruhi oleh kemampuan adaptasi terhadap lingkungan, seleksi alam, dan perkembangbiakan.

A.    Pengertian Adaptasi
Adaptasi adalah kemampuan makhluk hidup untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan hidupnya. Ada beberapa cara penyesuaian diri yang dapat dilakukan, yaitu dengan cara penyesuaian bentuk organ tubuh, penyesuaian kerja organ tubuh, dan tingkah laku dalam menanggapi perubahan lingkungan. Dari pengertian adaptasi tersebut, ada tiga macam bentuk adaptasi, yaitu:

a.       adaptasi fisiologi
b.      adaptasi tingkah laku
c.       adaptasi morfologi

Adaptation. Adaptation diartikan penyesuaian psikologis terhadap berbagi keadaan yang berubah untuk mempertahankan fungsi yang normal ( Brooker, 2001)
Adptation model adalah proses dinamika dalam pikiran, perasaan, perilaku dan biofisiologik individu yang terus berubah untuk menyesuaikan lingkungan terus berubah ( Hartanto, 2004)
Adaptability. Adaptability merupakan kemampuan untuk beradaptasi baik secara maternal maupun fisik terhadap keadaan sekitar agar fleksibel (Hirchliff, S, 1999).

Adaptasi terlihat dari adanya perubahan bentuk luar atau dalam suatu makhluk hidup sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan tempat hidupnya. Perubahan ini bersifat tetap dan khas untuk setiap jenis sehingga bisa diwariskan kepada keturunannya.
Konsep adaptasi datang dari dunia biologi, dimana ada 2 poin penting yaitu evolusi genetik , dimana berfokus pada umpan balik dari interaksi lingkungan, dan adaptasi biologi yang berfokus pada perilaku dari organisme selama masa hidupnya, dimana organisme tersebut berusaha menguasai faktor lingkungan, tidak hanya faktoru mpan balik lingkungan, tetapi juga proses kognitif dan level gerak yang terus-menerus. Adaptasi juga merupakan suatu kunci konsep dalam 2 versi dari teori sistem, baik secara biological, perilaku, dan sosial yang dikemukakan oleh John Bennet (Bennet, 249-250). Asumsi dasar adaptasi berkembang dari pemahaman yang bersifat evolusionari yang senantiasa melihat manusia selalu berupaya untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan alam sekitarnya, baik secara biologis/genetik maupun secara budaya. Proses adaptasi dalam evolusi melibatkan seleksi genetik dan varian budaya yang dianggap sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan.Adaptasi merupakan juga suatu proses yang dinamik karena baik organisme maupun lingkungan sendiri tidak ada yang bersifat konstan/tetap (Hardestry,45-46). Sedangkan RoyEllen membagi tahapan adaptasi dalam 4 tipe. Antara lain adalah:
(1) tahapadaptasi genetik individu lewat seleksi alam,
(2) modifikasi fisik dari phenotype/ciri-ciri fisik,
(3) proses belajar,
(4) modifikasi kultural.
Modifikasi budaya bagi Ellen menjadi supreme atau yang teratas bagi homo sapiens, dimana adaptasi budaya dan transmisi informasi dikatakannya sebagai pemberi karakter spesifik yang dominan. Manusia dilahirkan dengan kapasitas untuk belajar seperangkat sosial dan kaidah-kaidah budaya yang tidak terbatas. Sehingga kemudian fokus perhatian adaptasi menurut Rot Ellen seharusnya dipusatkan pada proses belajar, dan modifikasi budayanya. Tiga Dasar pembagian ke-4 tipe adaptasi diatas, berdasarkan atas laju kecepatan mereka untuk dapat bekerja secara efektif.
Adaptasi phylogenetik 
Dibatasi oleh tingkatan bagaimana populasi dapat bereproduksi dan berkembangbiak. Modifikasi fisik bekerja lebih cepat, akan tetapi tetap tergantung pada perubahan somatik dan akomodasi yang dihubungkan dengan pertumbuhan fisik dan reorganisasi dari tubuh. Sedangkan proses belajar, tergantung dari koordinasi sensor motor yang ada dalam pusat sistem syaraf. Disini ada proses uji coba, dimana terdapat variasi dalam waktu proses belajar yangditentukan oleh macam-macam permasalahan yang dapat terselesaikan. Adaptasi cultural proses bekerjanya dianggap lebih cepat dibandingkan ke-3 proses diatas karena ia dianggap bekerja melalui daya tahan hidup populasi dimana masing-masing komuniti mempunyai daya tahan yang berbeda berdasarkan perasaan akan resiko, respon kesadaran, dan kesempatan. Sifat-sifat budaya mempunyai koefisiensi seleksi, variasi, perbedaan kematian-kelahiran, dan sifat budaya yang bekerja dalam sistem biologi.
Adaptasi adalah cara bagaimana organisme mengatasi tekanan lingkungan sekitarnya untuk bertahan hidup. Organisme yang mampu beradaptasi terhadap lingkungannya mampu untuk:
·                     Memperoleh air, udara dan nutrisi (makanan).
·                     Mengatasi kondisi fisik lingkungan seperti temperatur, cahaya dan panas.
·                     Mempertahankan hidup dari musuh alaminya.
·                     Bereproduksi.
·                     Merespon perubahan yang terjadi di sekitarnya.
Organisme yang mampu beradaptasi akan bertahan hidup, sedangkan yang tidak mampu beradaptasi akan menghadapi kepunahan atau kelangkaan jenis.

ELEMEN – ELEMEN YANG ADA PADA ADAPTASI
Menurut Suster Callista Roy (1969) adaptasi terdiri dari 3 elemen yaitu:
1. Manusia
Roy mengemukakan bahwa manusia sebagai sebuah sistem adaptif. Sebagai sistem adaptif, manusia dapat digambarkan secara holistik sebagai satu kesatuan yang mempunyai input, kontrol, out put dan proses umpan balik. Proses kontrol adalah mekanisme koping yang dimanifestasikan dengan cara- cara adaptasi. Lebih spesifik manusia didefenisikan sebagai sebuah sistem adaptif dengan aktivitas kognator dan regulator untuk mempertahankan adaptasi dalam empat cara-cara interdependensi. Dalam model adaptasi keperawatan, manusia dijelaskan sebagai suatu sistem yang hidup, terbuka dan adaptif yang dapat mengalami kekuatan dan zat dengan perubahan lingkungan.


2. Lingkungan
Lingkungan digambarkan sebagai dunia di dalam dan di luar manusia. Lingkungan merupakan masukan (input) bagi manusia sebagai sistem yang adaptif. Lebih luas lagi lingkungan didefinisikan sebagai segala kondisi, keadaan di sekitar yang mempengaruhi keadaan, perkembangan dan perilaku manusia sebagai individu atau kelompok
3. Sehat
Menurut Roy, kesehatan didefinisikan sebagai keadaan dan proses menjadi manusia secara utuh dan terintegrasi secara keseluruhan. Integritas atau keutuhan manusia menyatakan secara tidak langsung bahwa kesehatan atau kondisi tidak terganggu mengacu kelengkapan atau kesatuan dan kemungkinan tertinggi dari pemenuhan potensi manusia. konsep sehat dihubungkan dengan konsep adaptasi. Adaptasi yang bebas energi dari koping yang inefektif dan mengizinkan manusia berespons terhadap stimulus yang lain (Nursalam, 2008)

PROSES PENYESUAIAN DIRI (ADAPTASI)
Proses penyesuaian diri (adaptasi) menurut schneiders (1984) setidaknya melibatkan tiga unsur yaitu:
1. Motivasi dan Proses penyesuaian diri
Faktor motivasi dapat dikatakan sebagai kunci untuk memahami proses penyesuaian diri. Motivasi, sama halnya dengan kebutuhan, perasaan dan emosi merupakan kekuatan internal yang menyebabkan ketegangan dan ketidakseimbangan dalam organisme. Ketegangan dalam ketidakseimbangan merupakan kondisi yang tidak menyenangkan karena sesungguhnya kebebasan dari ketegangan dan keseimbangan dari kekuatan-kekuatan internal lebih wajar dalam organisme apabila dibandingkan dengan kedua kondisi tersebut.
2. Sikap terhadap realitas dan proses penyesuaian diri
Berbagai aspek penyesuaian diri ditentukan oleh sikap dan cara individu bereaksi terhadap manusia disekitarnya, benda-benda dan hubungan-hubungan yang membentuk realitas. Secara umum, dapat dikatakan bahwa sikap yang sehat terhadap realitas dan kontak yang baik terhadap realitas itu sangat diperlukan bagi proses penyesuaian diri yang sehat.
3. Pola dasar proses penyesuaian diri
Dalam penyesuaian diri sehari-hari terdapat suatu pola dasar penyesuaian diri. Pada orang dewasa, akan mengalami ketegangan dan frustasi karena terhambatnya keinginan memperoleh rasa kasih sayang, memperoleh anak, meraih prestasi dan sejenisnya. Untuk itu, dia akan berusaha mencari kegiatan yang dapat mengurangi ketegangan yang ditimbulkan sebagai akibat tidak terpenuhi kebutuhannya.

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES PENYESUAIAN DIRI (ADAPTASI)
Menurut Schneiders (1984), setidaknya ada lima faktor yang dapat mempengaruhi proses penyesuaian diri yaitu :
1.                  Kondisi fisik
2.                  Kepribadian
3.                  Proses belajar
4.                  Lingkungan
5.                  Agama serta budaya

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAMPUAN ADAPTASI

1. Usia
Semakin cukup usia dan tingkat kematangan dan kekuatan seseorang akan lebih matang dalam berpikir dan bekerja. Dari segi kepercayaan masyarakat seorang yang lebih dewasa juga akan lebih di percaya dari orang yang belum cukup tinggi kedewasaanya, hal ini sebagai akibat dari kematangan jiwanya. Oleh sebab itu dia telah memiliki kemampuan untuk mempelajari dan beradaptasi pada situasi yang baru, misalnya mengingat hal-hal yang dulu pernah dipelajari, penalaran analogis (Nursalam, 2001).
Semakin muda seseorang maka sedikit pengalaman dan informasi yang didapat. Untuk dapat menerima dan menyerap informasi dengan baik dibutuhkan kematangan dalam berfikir. Apabila kematangan dan kekuatan seseorang dalam berfikir kurang, serta cara berfikir mereka rendah maka kemapuan dalam menerima dan menyesuaikan diri dalam menghadapi peran sebagai calon ibu akan rendah (Notoatmodjo 2003)
2. Pendidikan
Menurut Koentjoroningrat (1997) dikutip oleh Nursalam dan Siti Pariani (2001), dari tingkat pendidikan tersebut responden yang berpendidikan tinggi dengan mudah memperoleh informasi. semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin mudah menerima informasi sehingga semakin mampu menyesuaikan diri dalam menjalani peran sebagai calon ibu sebaliknya pendidikan yang kurang akan menghambat perkembangan sikap seseorang terhadap nilai yang baru diperkenalkan (Notoatmodjo 2003).
3. Pekerjan

Pekerjaan adalah serangkaian tugas atau kegiatan yang harus dilaksanakan atau diselesaikan oleh seseorang sesuai dengan jabatan atau profesi masing-masing. Status pekerjaan yang rendah sering mempengaruhi tingkat pengetahuan seseorang. Dan juga pekerjaan yang lebih baik adalah pekerjaan yang dapat berkembang, bermanfaat dan memperoleh berbagai pengalaman. (Notoatmodjo, 2003).

0 komentar:

Teks Prosedur Kompleks " Bagaimana Cara Membuat Paspor? "

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor dibedakan menjadi beberapa jenis menurut fungsinya, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umroh.
         
Cara membuat paspor ada dua, yaitu dengan cara biasa atau cara online. Untuk membuat paspor dengan cara biasa pertama datanglah ke kantor imigrasi terdekat atau ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP. Setelah itu, belilah formulir permohonan yang diberada di loket yang sudah disediakan. Isilah formulir tersebut dengan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Lalu, serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran. Kemudian, ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk  pengambilan sidik jari dan jadwal foto Anda bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian Anda masih lama. Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka Anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukan dokumen asli. Setelah tahap wawancara selesai, selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor dan jangan lupa untuk memintas informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai. Biasanya paspor akan jadi setelah seminggu, kemudian Anda bisa mengambilnya dengan datang kembali ke kantor imigrasi.

Jika Anda ingin membuat paspor secara online, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akte lahir/ijazah/surat nikah. Kemudian, jangan lupa untuk scan terlebih dahulu berkas-berkas tersebut menjadi file gambar JPEG, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.

Langkah kedua adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.co.id . Lalu, lihat menu dibagian atas website tersebut. Arahkan kursor ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman baru.

Pada langkah selanjutnya, Anda bisa memilih menu yang sesuai dengan kebutuhan. Pilih menu Pra Permohonan Personal untuk membuat paspor baru. Klik link Pra Permohonan Personal tersbut, nanti akan muncul halaman yang baru.

Langkah berikutnya adalah mengisi formulir online yang sudah disediakan. Pada bagian kolom “Jenis Permohonan” pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis Paspor”, pilih yang 48H perorangan. Jenis paspor 48H adalah paspor umum untuk perorangan. Sedangkan paspor 28H perorangan adalah untuk paspor khusus untuk keperluan umroh atau untuk TKI di luar negeri dan keperluan khusus dan keperluan tugas tertentu ke luar negeri dengan masa berlaku 3 tahun. Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda. Setelah selesai, klik tombol “Lanjut”, kemudain halaman berikutnya akan muncul.

Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung (berkas-berkas yang telah di scan pada langkah pertama). Upload file tersebut sesuai dengan urutannya. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”.

Pada halaman berikutnya, Anda diminta untuk memilih tempat dan tanggal untuk mengurus paspor. Pilihlah kantor imigrasi terdekat dan tanggal yang tepat. Lalu, klik tombol “Lanjut”

Selanjutnya adalah proses verifikasi. Masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu, klik tombol “Ok”.

Berikutnya, klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.

Langkah selanjutnya , datanglah ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang telah Anda tentukan. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas asli dan fotocopynya. Langkah berikutnya sama seperti mengurus paspor dengan cara biasa. Setelah itu, paspor biasanya dapat diambil setelah 3 hari atau tanggal yang telah ditentukan.

Kelebihan membuat paspor dengan cara online dibandingkan dengan cara biasa adalah Anda hanya perlu datang 2 kali ke kantor imigrasi.

0 komentar:

Lahirnya Madzhab dan Perkembangan Ijtihad

Berbagai mazhab fikih lahir pada masa keemasan fikih, yaitu dari abad ke-2 H hingga pertengahan abad ke-4 H dalam rentang waktu 250 tahun di bawah Khilafah Abbasiyah yang berkuasa sejak tahun 132 H (Al-Hashari, 1991: 209; Khallaf, 1985:46; Mahmashani, 1981: 35). Pada masa ini, tercatat telah lahir paling tidak 13 mazhab fikih (di kalangan Sunni) dengan para imamnya masing-masing, yaitu: Imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), Abu Hanifah (80 - 150 H), al-Auza’i (w. 157 H), Sufyan ats-Tsauri (w. 160 H), al-Laits bin Sa’ad (w. 175 H), Malik bin Anas (93-179 H), Sufyan bin Uyainah (w. 198 H), asy-Syafi’i (150-204 H), Ahmad bin Hanbal (164-241 H), Dawud azh-Zhahiri (w. 270 H), Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H), Abu Tsaur (w. 240 H), dan Ibn Jarir ath-Thabari (w. 310 H) (Lihat: al-’Alwani, 1987: 88; as-Sayis, 1997: 146).
Bagaimana mazhab-mazhab itu lahir di tengah masyarakat dalam kurun sejarah saat itu? Seperti dijelaskan Nahrawi (1994: 164-168), terdapat berbagai faktor dalam masyarakat yang mendorong aktivitas keilmuan yang pada akhirnya melahirkan berbagai mazhab fikih, antara lain:
Pertama, kestabilan politik dan kesejahteraan ekonomi.
Kedua, kesungguhan para ulama dan fukaha.
Ketiga, perhatian para khalifah terhadap fikih dan fukaha.
Keempat, pembukuan ilmu-ilmu (tadwîn al-‘ulûm). Pada masa ini telah dilakukan pembukuan berbagai cabang ilmu seperti hadis, fikih, dan tafsir yang memudahkan tersedianya rujukan untuk mengembangkan ilmu fikih.
Kelima, adanya berbagai perdebatan dan diskusi (munâzharât) di antara ulama. Ini merupakan faktor terbesar yang merangsang perkembangan ilmu fikih (Nahrawi, 1994: 164-168. Lihat juga: Al-Hudhari Bik, 1981: 174-182; Khallaf, 1985: 46-48; Al-Hashari, 1991: 209-213).

Terbentuknya Mazhab

Bagaimana terbentuknya mazhab-mazhab itu sendiri? Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1994: 386), berbagai mazhab itu terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilâf) dalam masalah ushûl maupun furû‘ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munâzharât) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth), sedangkan furû‘ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbâth tersebut.
Lebih jauh An-Nabhani menerangkan bagaimana dapat terjadi perbedaan metode penggalian (tharîqah al-istinbâth) hukum tersebut. Ini disebabkan adanya perbedaan dalam 3 (tiga) hal, yaitu: (1) perbedaan dalam sumber hukum (mashdar al-ahkâm); (2) perbedaan dalam cara memahami nash; (3) perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash (An-Nabhani, 1994: 387-392). Penjelasannya sebagai berikut:
Mengenai perbedaan sumber hukum, hal itu terjadi karena ulama berbeda pendapat dalam 4 (empat) perkara berikut, yaitu:

1. Metode mempercayai as-Sunnah serta kriteria untuk menguatkan satu riwayat atas riwayat lainnya. Para mujtahidin Irak (Abu Hanifah dan para sahabatnya), misalnya, berhujjah dengan sunnah mutawâtirah dan sunnah masyhûrah; sedangkan para mujtahidin Madinah (Malik dan sahabat-sahabatnya) berhujjah dengan sunnah yang diamalkan penduduk Madinah (Khallaf, 1985: 57-58).
2. Fatwa sahabat dan kedudukannya. Abu Hanifah, misalnya, mengambil fatwa sahabat dari sahabat siapa pun tanpa berpegang dengan seorang sahabat, serta tidak memperbolehkan menyimpang dari fatwa sahabat secara keseluruhan. Sebaliknya, Syafi’i memandang fatwa sahabat sebagai ijtihad individual sehingga boleh mengambilnya dan boleh pula berfatwa yang menyelisihi keseluruhannya (Khallaf, 1985: 58-59).
3. Kehujjahan Qiyas. Sebagian mujtahidin seperti ulama Zhahiriyah mengingkari kehujahan Qiyas sebagai sumber hukum, sedangkan mujtahidin lainnya menerima Qiyas sebagai sumber hukum sesudah al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma (Khallaf, 1985: 59).
4. Subyek dan hakikat kehujjahan Ijma. Para mujtahidin berbeda pendapat mengenai subyek (pelaku) Ijma dan hakikat kehujjahannya. Sebagian memandang Ijma Sahabat sajalah yang menjadi hujjah. Yang lain berpendapat, Ijma Ahlul Bait-lah yang menjadi hujah. Yang lainnya lagi menyatakan, Ijma Ahlul Madinah saja yang menjadi hujah. Mengenai hakikat kehujjahan Ijma, sebagian menganggap Ijma menjadi hujjah karena merupakan titik temu pendapat (ijtimâ‘ ar-ra‘yi); yang lainnya menganggap hakikat kehujjahan Ijma bukan karena merupakan titik temu pendapat, tetapi karena menyingkapkan adanya dalil dari as-Sunnah (An-Nabhani, 1994: 388-389).
Mengenai perbedaan dalam cara memahami nash, sebagian mujtahidin membatasi makna nash syariat hanya pada yang tersurat dalam nash saja. Mereka disebut Ahl al-Hadîts (fukaha Hijaz). Sebagian mujtahidin lainnya tidak membatasi maknanya pada nash yang tersurat, tetapi memberikan makna tambahan yang dapat dipahami akal (ma‘qûl). Mereka disebut Ahl ar-Ra‘yi (fukaha Irak). Dalam masalah zakat fitrah, misalnya, para fukaha Hijaz berpegang dengan lahiriah nash, yakni mewajibkan satu sha’ makanan secara tertentu dan tidak membolehkan menggantinya dengan harganya. Sebaliknya, fukaha Irak menganggap yang menjadi tujuan adalah memberikan kecukupan kepada kaum fakir (ighnâ’ al-faqîr), sehingga mereka membolehkan berzakat fitrah dengan harganya, yang senilai satu sha‘ (1 sha‘= 2,176 kg takaran gandum) (Khallaf, 1985: 61; Az-Zuhaili, 1996: 909-911).
Mengenai perbedaan dalam sebagian kaidah kebahasaan untuk memahami nash, hal ini terpulang pada perbedaan dalam memahami cara pengungkapan makna dalam bahasa Arab (uslûb al-lughah al-‘arabiyah). Sebagian ulama, misalnya, menganggap bahwa nash itu dapat dipahami menurut manthûq (ungkapan eksplisit)-nya dan juga menurut mafhûm mukhâlafah (pengertian implisit yang berkebalikan dari makna eksplisit)-nya. Sebagian ulama lainnya hanya berpegang pada makna manthûq dari nash dan menolak mengambil mafhûm mukhâlafah dari nash (Khallaf, 1985: 64).

Perkembangan ijtihad.

Ijtihad dalam sejarah dan perkembangannya, telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Rasulullah saw. sendiri adalah mujtahid (ahli ijtihad) pertama. Ijtihadnya terbatas dalam masalah-masalah yang belum ditetapkan hukuknya oleh wahyu (Alquran). Apabila hasil ijtihad Rasulullah saw. itu benar, maka turun wahyu membenarkannya, dan jika ijtihad Rasulullah saw. itu salah, turun wahyu untuk meluruskan kesalah itu.contoh ijtihad Rasulullah saw. yang mendapat pembenaran wahyu adalah ijtihadnya tentang pembebasan tawanan perang *Badr. Ketika itu umat Islam memenangkan pertempuran dan banyak tentara musuh yang tertawan. Rasulullah saw. bertanya kepada sahabat-sahabatnya mengenai tawanan perang tersebut. *Umar bin Khatab menjawab: “Tawanan perang itu hendaknya dibunuh.” Sedengkan *Abu Bakar as-Siddiq menyatakan, agar tawanan itu dibebaskan dengan syarat membayar *fidyah (denda). Rasulullah saw. mengambil keputusan agar tawanan itu dibebaskan dengan membayar fidyah. Keputusan ini menupakan ijtihad Rasulullah saw. meskipun dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan sahabat-sahabatnya. Lalu turunlah surah al-anfal ayat 67-69 yang membenarkan ijtihad Rasulullah saw. adapun contoh ijtihad Rasulullah saw. yang salah ialah tentang keputusannya pemberian izin orang-orang munafik untuk tidak ikut dalam peperangan. Lalu turun surah at-Taubah ayat 43-45 yang menyatakan kekeliruan ijtihad Rasulullah saw.
Pada masa sahabat, ijtihad mulai banyak dipakai karena dengan wafatnya Rasulullah saw. wahyu dengan sendirinya tidak lagi diturunkan dan hadis juga tidak lagi bertambah. Sementara itu, masalah-masalah yang dihadapi umat Islam terus dan memerlukan ketentuan hukum. Pada masa Abu Bakar jika menghadapi persoalan dan tidak menemukan nashnya di dalam Alquran dan hadis, ia mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dan menentukan hukum dari masalah-masalah itu. Demikian pula pada masa Umar bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Mereka menggunakan ijtihad terhadap masalah-masalah yang tidak didapati nasnya di dalam Alquran dan sunah Rasulullah saw. akan tetapi, diantara keempat sahabat besar itu, hanya Umar yang banyak diketahui memakai ijtihad. Walaupun demikian keempat sahabat itu sangat berhati-hati dalam mengeluarkan suatau pendapat yang merupakan hasil ijtihad. Abu Bakar apabila berijtihad dengan pendapatnya, selalu berkata: “Ini adalah pendapatku. Jika benar, itu dari Allah dan jika salah, itu dari saya. Saya memohon ampun atas kesalah itu.” Umar pernah mengatakan: “Ini pendapat Umar. Jika benar, itu dari Allah dan jika salah, itu dari Umar.” Selain dari keempat sahabat itu, adapula beberapa sahabat yang terkenal ijtihadnya, seperti Ibnu Mas’ud, Abu Musa al-Asyari, Mu’az bin Jabal, Ubay bin Ka’b dan *Zaid bin Sabit.
Sesudah masa sahabat, ijtihad semakin berkembang. Hal ini ditandai denga munculnya mujtahid besar, separti Abdullah bin Umar bin Khatab, Ibnu Syihad az-Zuhri, Abdullah bin Abbas, Alqamah bin Qais, Anas bin Malik, Umar bin Abdul Aziz, Abdullah bin Amr, dan Wahhab bin Munabbih. 
Ijtihad mengalami perkembangan yang paling pesat pada abad kedua sampai dengan abad keempat Hijriah. Masa itu dikenal dengan priode pembukuan sunah serta fikih dan munculnya mujtahid-mujtahid terkemuka yang kemudian dikenal sebagai Imam-imam mazhab, yaitu, Imam Hanafi (Imam Malik  (, , Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali). 
Setelah abad keempat Hijriah, perkembangan ijtihad mengalami kemunduran, bahkan muncul pendapat bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Hal ini disebabkan antara lain karena umat Islam merasa cukup dengan pendapat-pendapat mujtahid sebelumnya. Umat Islam memandang bahwa semua masalah sudah ditentukan hukumnya oleh fukaha (ahli hukum Islam), sehingga mereka hanya boleh menjelaskan dan menafsirkan ajaran-ajaran yang disepakati oleh fukaha terdahulu. Di samping itu, tidak ada lagi muncul mujtahid-mujtahid yang memiliki kemampuan dan keunggulan seperti yang dimiliki oleh para mujtahid sebelumnya sehingga tidak ada lagi yang disebut mujtahid mitlak (mujtahid mustaqill). Yang ada hanya mujtahid fi al-Mazhab (mujtahid yang mengikuti pendapat para imam mazhab sebelumnya) atau mujtahid murajjih (mujtahid yang menerangkan dan memperkuat pendapat para imam-imam mazhab sebelumnya).
Kemudian dalam perkembangan berikutnya, muncul ulama-ulama seperti Ibnu Taimiyyah yang menyerukan agar umat Islam membuka kembali pintu ijtihad. Pendapat Ibnu Taimiyah memperoleh dukungan dari ulama dan tokoh-tokoh pemikir serta tokoh-tokoh pembaharu sesudahnya, seperti Jamaludin al-Afgani, Muhammad bin Abdul *Wahhab, *Muhammad bin Abduh, dan Muhammad Rasyid Rida. 
Pada masa kini, para ulama semakin dituntut untuk melakukan ijtihad. Hal ini karena disebabkan banyaknya persoalan yang dihadapi umat akibat perubahan yang begitu pesat.



Sekilas sejarah Ilmu fiqih


Pada zaman Rosulullah Kaum  muslimin menerima hukum-hukum Islam langsung dari rosululllah .Dengan membaca Al qur an memahamiNya dan mengamalkan titah dan perintahNya.
Selain itu ,mereka juga mendapatkan tambahan berupa wahyu dari Allah taala dalam bentuk: ucapan, tindak -tanduk dan ketetapan Rasul.
Selain dua sumber diatas,mereka mendapatkan tambahan berupa ijtihad-umum- terhadap apa yang dilakukan Rosulullah Saw.Kemudian dikukuhkan  atau di koreksi oleh wahyu.
Sesudah itu datanglah jaman para sahabat.Mereka menerapkan wahyu di sepanjang kehidupan mereka. Baik yang berupa Al qur` an maupun yang berupa Sunnah.
Apabila mereka menemukan kasus baru,mereka berijtihad melalui bimbingan Rosululllah .Yaitu dg apa yang mereka ketahui dari Al qur`an dan Sunnah,berdasarkan pengalaman mereka karena dekatnya dengan proses turunya wahyu,berkat pengetahuan mereka terhadap sebab musabab di turunkanya wahyu itu,dan berkat pelajaran yang mereka peroleh dari sekolah Rosulullah .
Sejak itulah ilmu fiqih lahir ke dunia tanpa nama dan tanpa pencacahan atau pendaftaran.
Menyusul sesudah itu zaman At-tabiin dan Tabi`it-Tabi`in.Dan sejak saat itu bertambah pesat dan luaslah ijtihad,mengikuti perkembangan kasus yang makin banyak banyak dan membengkak.
Jejak mereka itu juga di ikuti oleh para iman yang juga aktif dalam lapangan ijtihad.Pada abad kedua dan ketiga Hijriyah dimulailah penulisan sunnah dan penulisan ilmu fiqih.
Dan yang pertama-tama adalah penulisan buku Al –Muwat-Tha` oleh Al –Imam Malik,sesuai dengan permintaan Khalifah Al-Mansyur.Kitab ini merupakan kitab hadits sekaligus kitab fiqih.
Menyusul langkah Imam Malik adalah Imam Abu yusuf,rekan Abu Hanifah,yang menulis beberapa buah buku serupa.Kemudian Al Imam Muhammad bin Al-Hasan menulis bukunya :Dhahirur riwayat As Sittah,di Himpun oleh Al Hakim yang tersohor dalam Al-Kahfi dan di berikan penjelasan oleh As Sarkhasi dalam Al Mabshuth.
Disusul sedudah itu oleh As Syafi`I dengan bukunya :Al-Um ,yang merupakan pegangan mazhab As-Syafi`i.

Sejak saat itu pesatlah ijtihad dan penulisan kitab .

Ilmu Fiqih model diatas (yang mengaitkan ijtihad) adalah merupakan perkawinan antara pemikiran dan wahyu atau dengan kata lain” pencerahan akal dengan cahaya wahyu” Ternyata ini merupakan pencerahan ilmu Islam yang paling subur,jauh mendahului apa yang di berikan bangsa eropa sesudah mereka mencapai puncak kejayaan pemikiran dalam menguraikan perundang-undangan atau teori fiqih.

Mazhab Maliki (93-179 H).

Imam Malik bin Anas al-Asbahi, berasal dari Yaman dan lahir di Madinah, dan tak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk Haji, beliau lebih suka duduk  bersebelahan dangan Nabi, walaupun telah ditawarkan untuk mendampingi Khalifah di Baghdad. Beliau telah banyak berguru dengan para Tabi’in, diantaranya ialah Ibn al-Shihab al-Zuhri dan Rabi’ah al-Ra’yi, Yahya ibn Said , Abdul Rahman bin Hurmuz dll. Beliau belajar dan mengajar di Masjid Nabawi dan diantara murid beliau adalah Imam syafi’I, anak kahalifah Harun al-Rashid yaitu al-Amin dan al-Ma’mun, abdullah bin Wahb, Abdul Rahmanbin al-Qasim, Abul Hasan al-Qurtubi dll.

Imam Malik telah menulis sebuah Buku yang dinamakan al-Muwatta’, Buku ini mengandungi Hadith-Hadith yang Sahih dan Mursal, Fatwa sahabat dan pendapat para Tabi’in, dan juga mengandungi  Ijtihad beliau sendiri dalam bentuk qiyas, tafsir , tarjih. Beliau menulis buku tersebut dalam masa empat puluh tahun, ini adalah merupakan karya terbesar Imam Malik dan merupakan buku pertama dalam ditulis seumpamanya, setelah al-Qur’an dan Hadith. Al-Muwatta ingin dijadikan kitab dan Mazhab rasmi bagi Khilafah Abbasiah masa itu tetapi Imam Malik dengan tawadu’ menolak permintaaan tersebut. Selain al-Muwatta’ kitab yang terkenal dalam mazhab Maliki adalah al-Mudawwanah yang ditulis oleh murid-murid beliau dan menjadi pegangan rasmi pemerintahan Umawiyyah di Andalus/ Spain
Madzhab Syafi`i (150-204 H).   
Imam Abu Abdullah Muahammad bin Idris al-Syafi’i, mempunyai nasab yang bertemu dengan Rasul yaitu dengan datuk beliau yang bernama Abd Manaf. Beliau lahir di Ghazzah, Palestin, dan wafat di Mesir. Menimba ilmu di Mekkah sampai berumur 15 tahun dan diberikan izin berfatwa, kemudian beliau pindah ke Madinah berguru dengan Imam Malik sampai wafat, lalu mengembara ke Yaman untuk berguru dengan Yahya bin Hassan Murid Imam al-Auza’i, beliau ditangkap pada tahun 184 H. kerana didakwa menentang pemerintahan Abbasiyah dan dibawa ke Baghdad disinilah beliau bertemu dengan Imam Muhammad al-Syaibani dari Mazhab Hanafi, beliau terus mengembara untuk belajar dan mengembangkan ilmunya sampailah akhirnya beliau mukim di Mesir pada tahun199 dan meninggal tahun 204 H.

Oleh kerana imam Syafi’i banyak mengembara dalam menuntut ilmu maka mazhabnya juga merupakan kombinasi dari beberapa madrasah / pemikiran dan kecendrungan, beliau mengambil sikap tengah antara madrasah ahlul Hadith (menolak ijtihad-qiyas) dan madrasah ahlul Ra’yi  (menolak hadith ahad), beliau tidak menolak hadith Ahad yang sahih,dan menolak hadith Mursal yang bukan oleh kibar Tabi’in. dan beliau menggunakan metode qiyas dalam ijtihadnya, ini berarti beliau seorang pro ahlul Hadith dalam masa yang sama pro ahlul Ra’yi.

  Beliau adalah seorang ahli hadith yang banyak menghafal hadith dan dalam kaedah fiqihnya hadith  adalah sebagai sharih, muqayyid, Mufassil, dan Mukhassis kepada al-Qur’an, sumber ketiga  setelah al-Qur’an dan Sunnah adalah Ijma’ dan kemudian aqwal al-Sahabah. Dan yang terakhir adalah Qiyas, dengan ini beliau menolak Istihsan dan Istislah atau amal ahli madinah.


Imam Shafi’i  menulis buku tentang Usul fiqh, kitabnya al-Risalah adalah kitab pertama yang membincangkan tentang ilmu itu, dan kitab kedua adalah kitab al-Umm yang khusus membicarakan tentang mazhabnya dalam fiqih. Diantara murid beliau yang tersebar di Iraq dan Mesir adalah: al-Rabi’ bin Sulaiman al-Muradi, al-Hasan bin Muhammad al-Za’farani, Abu Ali Husein bin Ali al-Karabisi, Isma’il bin yahya al-Muzni, abu Ya’kub al-Buwaiti dan Imam Nawawi. Mazhab beliau pernah  menjadi Mazhab rasmi di Mesir dan di Negara-negara Asia.

0 komentar:

Tafsir Surat Al-Anfaal ayat 72

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Anfaal 72 
Pada ayat ini disebutkan tiga golongan di antara empat golongan. 
Golongan pertama ialah yang memperoleh derajat tertinggi dan mulia di sisi Allah yaitu kaum Muhajirin yang pertama-tama berhijrah bersama Nabi Muhammad saw. ke Madinah dan orang-orang yang menyusul berhijrah kemudian yaitu berhijrah sebelum terjadinya perang Badar. Kemudian sebagian ahli tafsir berpendapat termasuk juga dalam golongan ini orang-orang yang berhijrah sebelum terjadinya perdamaian Hudaibiah tahun ke 6 Hijriah. Golongan pertama ini di samping perjuangannya di Madinah bersama-sama kaum Ansar telah berjuang pula sebelumnya di Mekah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, tidak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang yang beriman kepada agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum Muhajirin ini disambut dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikit pun. Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka. Oleh sebab itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama "beriman", kedua "berhijrah", ketiga "berjuang dengan harta dan benda di jalan Allah". 
Golongan kedua ialah: "Kaum Ansar" di Madinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi saw. dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan sama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan duka perjuangan, untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa. Nabi Muhammad saw. menanamkan rasa ukhuwah Islamiah antara kedua golongan ini sehingga kaum Ansar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara keturunannya, masing-masing golongan dapat mewarisi. Karena itu Allah memberikan dua sebutan kepada mereka, pertama "memberi tempat kediaman" dan kedua "penolong dan pembantu" dalam hal ini pula mereka dinamai "kaum Ansar". Seakan-akan kedua golongan ini karena akrabnya hubungan telah menjadi satu, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong satu sama lainnya bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka. Mereka saling tolong-menolong, saling nasihat-menasihati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka, hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka. Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Ansar dalam suatu sumpah setia di rumahku. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas kepada orang yang bertanya kepadanya tentang hadis: "Tidak ada perjanjian sumpah setia dalam Islam." 
Golongan ketiga ialah: golongan kaum Muslimin yang tidak berhijrah ke Madinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrikin seperti orang mukmin yang berada di Mekah dan beberapa tempat di sekitar kota Madinah. Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Ansar karena mereka tidak berada dl kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin. Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Madinah tidak disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Ansar dalam masyarakat Islam. Kalau hubungan antara sesama mukmin di Madinah sangat erat sekali bahkan sudah sampai kepada tingkat hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja. Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyrikin, maka kaum Muslimin di Madinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Madinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin. Andaikata mereka berhijrah tentulah mereka akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukmin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana. Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa supaya meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang. Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya. 19) 
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Anfaal 72
(Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah) yang dimaksud adalah kaum Muhajirin (dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman) kepada Nabi saw. (dan pertolongan) yang dimaksud adalah kaum Ansar (mereka itu satu sama lain lindung-melindungi) dalam hal saling tolong-menolong dan waris-mewarisi. (Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tiada kewajiban atas kalian untuk melindungi mereka) dapat dibaca walaayatihim dan wilaayatihim (sedikit pun) oleh karenanya tidak ada saling waris-mewaris antara kalian dan mereka, dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari ganimah yang kalian peroleh (sebelum mereka berhijrah) akan tetapi ayat ini telah dinasakh oleh ayat yang terdapat dalam akhir surah Al-Anfaal ini. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) kepada mereka dari gangguan orang-orang kafir (kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka) yakni ada perjanjian pertahanan bersama, maka kala itu janganlah kalian menolong mereka, karena akan merusak perjanjian yang telah kalian buat bersama dengan kaum itu. (Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan).
Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:
1. Berhijrah dari lingkungan kufur, syirik, dan dosa untuk menjaga agama dan melaksanakan tugas-tugas agama merupakan suatu perkara yang diharuskan.
2. Perjanjian dan perbatasan antara negara tidaklah menghalangi seorang muslim untuk melakukan tugas-tugas agamanya. Jika ada seorang muslim yang berada di negara lain dalam kondisi teraniaya dan meminta pertolongan kepada kita, kita sebagai saudara sesama muslim harus memberikan pertolongan kepadanya.
3. Berpegang teguh pada perjanjian yang telah dijalin, termasuk dengan kaum Kafir sekalipun, adalah sebuah keharusan, selama pihak lain juga komitmen terhadap janji mereka. (IRIB Indonesia)


0 komentar:

Lembaga Peradilan Nasional

Lembaga Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

Lembaga Peradilan negara ditetapkan dengan undang-undang. Hal ini menunjukan bahwa selain peradilan negara, tidak dibolehkan ada peradilan-peradilan yang bukan di lakukan oleh badan peradilan negara (Pasal 3 UU No. 4 Tahun 2004).



Pengadilan tidak hanya mengadili berdasarkan undang-undang, tetapi mengadili menurut hukum. Kekuasaan ini memberi kebebasan lebih besar kepada hakim (Pasal 5 ayat 1 UU No.4 Tahun 2004).
Kebebasan kehakiman, bersifat menunggu (pasif), dengan itu apabila tidak ada perkara (Pasal 6 UU No.4 tahyn 2004)
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadilisuatu perkara yang diajukan dengan alasan bahwa hukumannya tidak jelas atau kurang jelas. Dengan kata lain, suatu perkara yang undang-undangnya tidak lengkap atau tidak ada, pengadilan wajib menemukan hukumannya dengan jalan menafsirkan , mengalin, mengkuti memahami, nilai-nilai hukum hidup dalam masyarakt (Pasal 9 UU No.4 tahun 2004).
Untuk lebih menjamin objektivitas kekuasaan kehakiman, sidang pemerikasa pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Tidak dipenuhi kebutuhan tersebut menyebabkan batalnya putusan menurut hukum “social control”. Hal ini tidak bararti setiap pngunjung dap[at menunjukan protes atau menunjukan keberatan terhadap putusan hakim (Pasal 19 UU No. 4 tahun 2004).
Semua pengadilan memeriksa dan memutus perkara dengan majelis yang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang. Tujuan ketantuan tersebut adalah untuk lebih menjamin rasa keadilan. Asas keadilan ini tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang dilakukan oleh hakim tunggal (Pasal 17 ayat 1 UU No.4 2004).
Para pihak yang bersangkutan (sengketa) atau terdakwa mempunyai hak ingkar (recusatie) terhadap hakim yang mengadili perkaranya. Hak ingkar adalah hak seorang yang diadili untuk menunjukan keberatan-keberatanya yang disertai dengan alasan-alasan terhadap seorang hakim yang akn atau sedang mengadili perkaranya (Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU No.4 tahun 2004).
Jika seorang hakim masih terikat hubungan sedarah sampai derajat ke yiga atau semenda (Hubungan keluarga akibat perkawinan) dengan ketua, dalah seorang anggota hakim, jaksa, atau penasehat hukum panitrera dalam suatu perkara tertentu wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut (Pasal 29 ayat 3dan4 UU No.4 tahun 2004)
Semua putusanhakim harus disertai alsan-alasan putusan. Putusan pengadilan harus objektif dan berwibawa. Oleh karena itu harus disertai alasan-alasan putusan atau prtimbangan mengapa hakim sampe ada putusanya.
Dalam rangka menjaga kehormatan . Keluhuran martabat serta perilaku hakim agung , pengawasan dilakukan oleh komisai yudisial yang mengatur dalam undang-undang.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh makamah agung. Badan peradilan yang berada di bawah pengadilan Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Pengadilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi.
Dasar hukum peradilan nasional, yaitu :
1.      Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : “Negara Indonesia adalah negara hukum”
Menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.      Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”
Menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.      Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Menegaskan bahwa kekuasaan kehakimah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
1.      Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
Fungsi Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
a.       Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memimpin pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
b.      Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.
c.       Mengawasi dengan cermat perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
d.      Untuk kepentingan negara dan keadilan, Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surah edaran.

2.      Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
3.      Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung memiliki tugas pokok seperti menerima, memeriksa, mengasili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Susunan lembaga peradilan di Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Pengadilan Umum (UU No. 2 tahun 1986)

Pengadilan Umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (WNI dan WNA).
Pengadilan Negeri berkedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Setiap Daerah Tingkat II juga memiliki Kejaksaan Negeri yang berfungsi sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum. Namun, Kejaksaan Negeri tidak campur tangan dalam perkara perdata.

     2. Pengadilan Agama (UU No. 7 tahun 1989)
Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul di antara umat Islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lain. Dalam hal yang dianggap perlu, keputusan Pengadilan Agama dinyatakan berlaku oleh Pengadilan Negeri.

     3. Pengadilan Militer (UU No. 5 tahun 1950)
Pengadilan Militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh :
1.      Anggota TNI dan Polri;
2.      Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri;
3.      Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri menurut Undang-Undang;
4.      Tidak termasuk 1 sampai dengan 3, tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan Militer.
d.     
           4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 tahun 1986)
      Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia masih relatif baru. PTUN ditetapkan dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991.
Pengadilan ini merupakan badan yang berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan semua sengketa tata usaha negara,
Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara antara lain sebagai berikut.
a.       Bidang Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin.
b.      Bidang Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.
c.       Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang. Misalnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagianya.
d.      Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (seperti yang diatur dalam KUHP) mengedai praperadilan, dan sebagainya.



0 komentar: