Teks Prosedur Kompleks " Bagaimana Cara Membuat Paspor? "

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor dibedakan menjadi beberapa jenis menurut fungsinya, yaitu paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, dan paspor haji dan umroh.
         
Cara membuat paspor ada dua, yaitu dengan cara biasa atau cara online. Untuk membuat paspor dengan cara biasa pertama datanglah ke kantor imigrasi terdekat atau ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP. Setelah itu, belilah formulir permohonan yang diberada di loket yang sudah disediakan. Isilah formulir tersebut dengan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda miliki dan bawalah dokumen yang asli. Lalu, serahkan formulir yang telah diisi ke loket pendaftaran. Kemudian, ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk  pengambilan sidik jari dan jadwal foto Anda bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian Anda masih lama. Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka Anda akan sampai pada tahap wawancara dengan menunjukan dokumen asli. Setelah tahap wawancara selesai, selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor dan jangan lupa untuk memintas informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang sudah selesai. Biasanya paspor akan jadi setelah seminggu, kemudian Anda bisa mengambilnya dengan datang kembali ke kantor imigrasi.

Jika Anda ingin membuat paspor secara online, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, fotocopy akte lahir/ijazah/surat nikah. Kemudian, jangan lupa untuk scan terlebih dahulu berkas-berkas tersebut menjadi file gambar JPEG, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.

Langkah kedua adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.co.id . Lalu, lihat menu dibagian atas website tersebut. Arahkan kursor ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman baru.

Pada langkah selanjutnya, Anda bisa memilih menu yang sesuai dengan kebutuhan. Pilih menu Pra Permohonan Personal untuk membuat paspor baru. Klik link Pra Permohonan Personal tersbut, nanti akan muncul halaman yang baru.

Langkah berikutnya adalah mengisi formulir online yang sudah disediakan. Pada bagian kolom “Jenis Permohonan” pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis Paspor”, pilih yang 48H perorangan. Jenis paspor 48H adalah paspor umum untuk perorangan. Sedangkan paspor 28H perorangan adalah untuk paspor khusus untuk keperluan umroh atau untuk TKI di luar negeri dan keperluan khusus dan keperluan tugas tertentu ke luar negeri dengan masa berlaku 3 tahun. Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda. Setelah selesai, klik tombol “Lanjut”, kemudain halaman berikutnya akan muncul.

Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung (berkas-berkas yang telah di scan pada langkah pertama). Upload file tersebut sesuai dengan urutannya. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”.

Pada halaman berikutnya, Anda diminta untuk memilih tempat dan tanggal untuk mengurus paspor. Pilihlah kantor imigrasi terdekat dan tanggal yang tepat. Lalu, klik tombol “Lanjut”

Selanjutnya adalah proses verifikasi. Masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu, klik tombol “Ok”.

Berikutnya, klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.

Langkah selanjutnya , datanglah ke kantor imigrasi sesuai tanggal yang telah Anda tentukan. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas asli dan fotocopynya. Langkah berikutnya sama seperti mengurus paspor dengan cara biasa. Setelah itu, paspor biasanya dapat diambil setelah 3 hari atau tanggal yang telah ditentukan.

Kelebihan membuat paspor dengan cara online dibandingkan dengan cara biasa adalah Anda hanya perlu datang 2 kali ke kantor imigrasi.

0 komentar: