Teks Prosedur Kompleks " Bagaimana Cara Membuat Paspor? "
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat
berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk
melakukan perjalanan antar negara.
Paspor dibedakan menjadi beberapa jenis menurut fungsinya, yaitu
paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor
kelompok, dan paspor haji dan umroh.
Cara membuat paspor ada dua, yaitu dengan cara biasa atau cara online.
Untuk membuat paspor dengan cara biasa pertama datanglah ke kantor imigrasi
terdekat atau ke kantor imigrasi yang tertera pada KTP. Setelah itu, belilah
formulir permohonan yang diberada di loket yang sudah disediakan. Isilah
formulir tersebut dengan lengkap sesuai dengan dokumen yang Anda miliki dan
bawalah dokumen yang asli. Lalu, serahkan formulir yang telah diisi ke loket
pendaftaran. Kemudian, ambil tanda terima dan jadwal foto serta pengambilan
sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari
dan jadwal foto Anda bisa datang pada hari berikutnya jika nomor antrian Anda
masih lama. Apabila Anda sudah foto dan mengambil sidik jari, maka Anda akan
sampai pada tahap wawancara dengan menunjukan dokumen asli. Setelah tahap wawancara
selesai, selanjutnya adalah membayar buku paspor dan menandatangani buku paspor
dan jangan lupa untuk memintas informasi kapan jadwal pengambilan paspor yang
sudah selesai. Biasanya paspor akan jadi setelah seminggu, kemudian Anda bisa
mengambilnya dengan datang kembali ke kantor imigrasi.
Jika Anda ingin membuat paspor secara online, maka langkah pertama
yang harus dilakukan adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk
mengurus paspor via online, diantaranya fotocopy KTP, fotocopy kartu keluarga, fotocopy
akte lahir/ijazah/surat nikah. Kemudian, jangan lupa untuk scan terlebih dahulu
berkas-berkas tersebut menjadi file gambar JPEG, dan file gambar harus hitam
putih atau grayscale, tidak boleh berwarna.
Langkah kedua adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.co.id . Lalu, lihat menu
dibagian atas website tersebut. Arahkan kursor ke Layanan Publik > Layanan
Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut,
kemudian Anda akan diarahkan ke halaman baru.
Pada langkah selanjutnya, Anda bisa memilih menu yang sesuai
dengan kebutuhan. Pilih menu Pra Permohonan Personal untuk membuat paspor baru.
Klik link Pra Permohonan Personal tersbut, nanti akan muncul halaman yang baru.
Langkah berikutnya adalah mengisi formulir online yang sudah
disediakan. Pada bagian kolom “Jenis Permohonan” pilih paspor biasa, atau
sesuai dengan kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis Paspor”, pilih yang
48H perorangan. Jenis paspor 48H adalah paspor umum untuk perorangan. Sedangkan
paspor 28H perorangan adalah untuk paspor khusus untuk keperluan umroh atau
untuk TKI di luar negeri dan keperluan khusus dan keperluan tugas tertentu ke
luar negeri dengan masa berlaku 3 tahun. Pada bagian kolom identitas diri,
sebaiknya isi sesuai dengan KTP Anda. Setelah selesai, klik tombol “Lanjut”,
kemudain halaman berikutnya akan muncul.
Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload
berkas pendukung (berkas-berkas yang telah di scan pada langkah pertama).
Upload file tersebut sesuai dengan urutannya. Setelah itu, klik tombol “Lanjut”.
Pada halaman berikutnya, Anda diminta untuk memilih tempat dan
tanggal untuk mengurus paspor. Pilihlah kantor imigrasi terdekat dan tanggal
yang tepat. Lalu, klik tombol “Lanjut”
Selanjutnya adalah proses verifikasi. Masukkan kode gambar yang
Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu,
klik tombol “Ok”.
Berikutnya, klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul
halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman tersebut dan
dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.
Langkah selanjutnya , datanglah ke kantor imigrasi sesuai tanggal
yang telah Anda tentukan. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas asli dan
fotocopynya. Langkah berikutnya sama seperti mengurus paspor dengan cara biasa.
Setelah itu, paspor biasanya dapat diambil setelah 3 hari atau tanggal yang
telah ditentukan.
Kelebihan membuat paspor dengan cara online dibandingkan dengan
cara biasa adalah Anda hanya perlu datang 2 kali ke kantor imigrasi.
0 komentar: