Strategi dan Substansi Dakwah Rasullah SAW Periode Madinah

STRATEGI DAN SUBSTANSI DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH

Pekerjaan besar yang dilakukan Rasulullah SAW dalam periode Madinah adalah pembinaan terhadap masyarakat Islam yang baru terbentuk. Dasar-dasar kebudayaan yang diletakkan oleh Rasulullah SAW itu pada umumnya merupakan sebuah nilai dan norma yang mengatur manusia dan masyarakat dalam hal yang berkaitan dengan peribadatan, sosial, ekonomi dan politik yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.

a.         Dalam membina masyarakat Islam di Madinah strategi dakwah yang dilakukan Rasulullah SAW antara lain :

1.          Mendirikan Masjid.
Beliau dahulukan mendirikan masjid sebelum bangunan-bangunan lainnya selain kediaman beliau sendiri, karena masjid mempunyai potensi yang sangat vital dalam menyatukan umat dan menyusun kekuatan mereka lahir dan batin untuk membina masyarakat Islam atau daulah Islamiyah berlandaskan semangat tauhid. Di masjid ini Rasulullah SAW mengobarkan semangat jihat di jalan Allah SWT, sehingga kaum muslimin waktu itu belum begitu banyak  tetapi rela mengorbankan harta dan jiwa untuk kepentingan Islam. Di masjid pula beliau senantiasa mengajarkan doktrin tauhid dan mengajarkan pokok-pokok ajaran Islam kepada kaum muhajirin dan ansor. Dan di dalam masjid pula kaum muslimin mengadakan sholat berjamaah, mengadakan musyawarah untuk merundingkan masalah-masalah yang di hadapi.

2.          Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansor.
Kaum Muhajirin yang jauh dari sanak saudara dan kampung halaman mereka, di pererat oleh beliau dengan mempersaudarakan mereka dengan kaum Ansor karena kaum Ansor telah menolong mereka dengan ikhlas dan tidak memperhitungkan keuntungan yang bersifat materi, melainkan hanya karena mencari keridhaan Allah SWT semata. Sebagai contoh Abu Bakar dipersaudarakn dengan Harits bin Zaid, Ja’far bin Abi Thalib dengan Muadz bin Jabal, Umar bin Khattab dengan Itbah bin Malik, begitu seterusnya tiap-tiap kaum Ansor dipersaudaran dengan kaum Muhajirin. Dengan demikian kaum muhajirin yang bertahun-tahun berpisah dengan keluarganya merasa tentram dan aman melaksanakan syariat agamanya. Di tempat yang baru tersebut sebagian ada yang hidup berniaga ada yang bertani seperti (Abu Bakar, Utsman dan Ali) mengerjakan tanah kaum Ansor. Dengan ikatan teguh ini Nabi Muhammad SAW dapat menyatukan dengan ikatan persaudaraan Islam yang kuat yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah ke dalam satu ikatan masyaraka Islam yang kuat dengan semangat bergotong royong, senasib sepenanggunan. Segolongan orang arab yang menyatakan masuk Islam dalam keadaan miskin disediakan tempat tinggal dibagian masjid yang kemudian dikenal dengan nama Ashab Shuffa. Keperluan hidup mereka dipikul bersama diantara Muhajirin dan Ansor.
Dalam mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar Rasulullah SAW. membuat suatu perjanjian yang menyingkirkan belenggu jahiliah dan fanatisme kekabilahan. Adapun bentuk perjanjian tersebut, adalah sebagai berikut.
Ini adalah perjanjian dari Nabi Muhammad saw., berlaku di antara orang-orang mukmin dan muslim dari Quraisy dan Yasrib (Madinah). Siapa pun yang mengikuti mereka, menyusul di kemudian hari dan yang berjihad bersama mereka.
  1. Mereka adalah umat yang satu diluar golongan yang lain.
  2. Muhajirin dari Quraisy dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka harus saling bekerja sama dalam menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang Mukmin harus menebus orang yang ditawan dengan cara yang ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku dikalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri, dan setiap golongan diantara orang-orang Mukmin harus menebus tawanan mereka dengan cara yang ma’ruf dan adil.
  3. Orang-orang Mukmin tidak boleh meninggalkan seseorang yang menanggung beban hidup diantara sesame mereka dan memberinya degan cara yang ma’ruf dalam membayar tebusan atau membebaskan tawanan.
  4. Orang-orang Mukmin yang bertakwa harus melawan orang-orang yang berbuat dzalim, berbuat jahat dan kerusakan diantara mereka sendiri.
  5. Secara bersama-sama mereka harus melawan orang yang seperti itu, sekalipun dia  anak seseorang diantara mereka sendiri.
  6. Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya karna membela orang kafir.
  7. Seorang Mukmin tidak boleh membantu orang kafir dengan mengabaikan orang Mukmin lainnya.
  8. Jaminan Allah adalah satu. Orang yang paling lemah diantara mereka pun berhak mendapat perlindungan.
  9. Jika ada orang-orang Yahudi yang mengikuti kita, maka mereka berhak mendapat pertolongan dan persamaan hak, tidak boleh didzalimi dan ditelantarkan.
  10. Perdamaian yang dikukuhkan orang-orang Mukmin harus satu. Seorang Mukmin tidak boleh mengadakan perdamaian sendiri dengan selain Mukmin dalam satu peperangan fi sabilillah. Mereka harus sama dan adil.
  11. Sebagian orang Mukmin harus menampung orang Mukmin lainnya,  sehingga darah mereka terlindungi fi sabililah.
  12. Orang musyrik tidak boleh melindungi harta atau orang Quraisy dan tidak boleh merintangi orang Mukmin.
  13. Siapa pun yang membunuh orang Mukmin yang tidak bersalah, maka dia harus mendapat hukuman yang setimpal, kecuali jika wali orang yang terbunuh merelakannya.
  14. Semua orang Mukmin harus bangkit untuk membela dan tidak boleh diam saja.
  15. Orang Mukmin tidak boleh membantu dan menampung orang yang jahat. Siapa yang melakukannya, maka dia berhak mendapat laknat Allah dan kemurkaan-Nya pada hari kiamat dan tidak ada tebusan yang bisa diterima.
  16. Perkara apapun yang kalian perselisihkan, harus dikembalikan kepada nabi Muhammad SAW.

3.          Perjanjian Perdamaian dengan kaum Yahudi (Piagam Madinah)
Guna menciptaka suasana tentram di kota baru bagi Islam (Madinah), Nabi Muhammad SAW membuat perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi yang berdiam di dalam dan di sekeliling kota Madinah. Inilah salah satu perjanjian yang diperlihatkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai seorang ahli politikus yang ulung yang belum pernah dilakukan oleh para nabi-nabi terdahulu.
Diantara isi perjanjian yang dibuat oleh Nabi SAW dengan kaum Yahudi antara lain :
  1. Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang Mukmin. Bagi orang-orang Yahudi agama mareka dan bagi orang-orang Muslim agama mereka, termasuk pengikut-pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi rang-orang Yahudi selain Bani Auf.
  2. Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah merekasendiri, begitu pula orang-orang Muslim.
  3. Mereka harus bahu-membahu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan piagam perjanjian ini.
  4. Mereka harus saling nasehat-menasehati, berbuat bajik dan tidak boleh berbuat jahat.
  5. Tidak boleh berbuat jahat terhadap seseorang yang sudah terikat dengan perjnjian ini.
  6. Wajib membantu orang yang dizalimi.
  7. Orang-orang Yahudi harus berjalan seiring dengan orang-orang Mukmin selagi mereka terjun dalam kencah peperangan.
  8. Yatsrib adalah kota yang dianggap suci oleh orang yang menyetujui perjanjian ini.
  9. Jika terjadi sesuatu atau punperselisihan diantara orang-orang yang mengakui perjanjian ini, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah Allah dan Muhammad saw. 
  10. Orang-orang Quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan tidak boleh ditolong.
  11. Mereka harus tolong menolong dalam menghadapi orang yang hendak menyerang Yatsrib.
  12. Perjanjian ini tidak boleh dilanggar kecuali memang dia orang yang zdalim dan jahat.

Perjanjian politik yang dibuat oleh Nabi Muhammada SAW tersebut telah menjamin kemerdekaan beragama dan menjamin kehormatan jiwa dan harta dari golongan yang bukan Islam. Ini adalah merupakan peristiwa yang baru dalam dunia politik dan peradaban manusia. Sebab waktu itu diberbagai pelosok dunia masih terjadi perkosaan dan perampasan hak-hak asasi manusia.

4.           Meletakkkan dasar-dasar Politik, Ekonomi dan Sosial untuk masyarakat Islam.
Karena masyarakat Islam telah terwujud, maka Rasulullah SAW menentukan dasar-dasar yang kuat bagi masyarakat Islam yang baru terwujud itu, baik dalam bidang politik, ekonomi, social maupun yang lainnya. Hal ini disebabkan karena dalam periode perkembangan agama Islam di Madinah inilah telah turun wahyu Allah SWT yang mengandung perintah berzakat, berpuasa, dan hukum-hukum yang bertalian dengan pelanggaran atau larangan, jinayat (pidana) dan lain-lain. Dengan ditetapkannya dasar-dasar politik, ekonomi, social dan lainnya, maka semakin teguhlah bentuk-bentuk masyarakat Islam, sehingga semakin hari pengaruh agama Islam di kota Madinah semakin bertambah besar. 

5.           Memelihara dan mempertahankan masyarakat Islam.
Jumlah orang-orang yang mengakui kerasulan Muhammad SAW bertambah dengan amat cepat, sehingga dalam waktu yang sangat singkat kekuatan Islam sudah mulai diperhitungkan oleh orang-orang yang tidak menyukainya. Ada tiga kekuatan yang secara nyata memusuhi agama baru ini yaitu : orang-orang Yahudi, orang-orang munafik, dan orang-orang Quraiys dengan sekutunya.


a.            Rongrongan Kaum Yahudi.
Orang Yahudi sejak sebelum masehi sudah hidup di Madinah, mereka terdiri dari 3 suku yaitu Bani Qainuqa, Bani Quraidhah dan Bani Nadzir. Mereka semua mempercayai akan kedatangan nabi akhir zaman sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci mereka. Akan tetapi ketika nabi yang ditunggu-tunggu itu datang, mereka mengingkarinya karena mereka menduga dan menghendaki bahwa nabi yang ditunggu-tunggu itu berasal dari golongan mereka yaitu keturunan Israel. Apalagi setelah bangsa Arab memeluk agama Islam mendahului mereka. Kekecewaan mereka sudah tak bias disembunyikan lagi. Lihat Q.S. Al-Baqoroh : 89. Mereka memang pernah mengikat perjanjian dengan kaum muslimin, akan tetapi tidak dilandasi dengan ketulusan hati yang jujur dan mereka mengira bahwa kaum muslimin adalah kelompok yang lemah yang tidak akan mampu menghadapi kekuatan kafir Quraiys. Mereka terkejut ketika Rasulullah SAW dan para pengikutnya berhasil memporak-porandakan tentara Quraiys dalam perang Badar 17 Ramadhan 2 H.
b.           Rongrongan orang-orang Munafik.
Keberadaan orang-orang munafik tidak bisa di abaikan begitu saja sebagai ancaman yang sangat membahayakan. Pengaruh mereka memang tidak begitu besar, namun apabila dibiarkan bisa menimbulkan malapetaka yang merugikan perjuangan umat Islam. Sekalipun mereka mengaku beriman kepada Rasulullah SAW, namun acap kali mereka menghalang-halangi orang lain masuk Islam. Ketika Rasulullah SAW bersiap menghadapi perang Uhud, kaum munafik keluar dari barisan yang dipersiapkan  atas hasutan Abdullah bin Ubai, pemimpin mereka. Mereka juga mengadakan hubungan baik dengan kaum Yahudi dan pernah menjanjikan bantuan kepada Bani Quraidhah sewaktu yang disebut terakhir ini menghianati kaum muslimin.



c.            Rongrongan kafir Quraisy dan sekutunya.
Sikap permusuhan kafir Quraiys terhadap Islam tidak berhenti dengan kepindahan Rasulullah SAW dan para sahabatnya ke Madinah. Atas sikap mereka itu Allah SWT menurunkan ayat yang mengizinkan umat Islam mengangkat senjata untuk membela diri, karena mereka sungguh dianiaya (biannahum dzulimu), lihat Q.S. Al-Ahzab : 39-40. Ini adalah ayat pertama yang diturunkan oleh Allah SWT mengenai perang. Ayat ini menjadi alasan bagi Rasulullah SAW untuk membentuk pasukan yang dipersiapkan untuk terjun ke medan pertempuan. Pasukan yang pertama dibentuk adalah untuk berjaga-jaga menghadapi serangan dari suku-suku Badui dan kafir Quraiys serta sekutunya. Orang yang boleh diperangi adalah orang yang telah merampas hak, baik harta maupun jiwa dan menghalangi untuk beriman kepada Allah SWT dan melaksanakan ajarannya (lihat Q.S. Al-Baqoroh : 190-191).Perang sebagai jawaban atas permusuhan kafir Qurisy terjadi pertama kali dilembah Badar pada tanggal 17 Ramadhan 2 H. Dalam Al-Qur’an peristiwa ini disebut dengan yaumul furqon, yakni hari pemisah antara yang hak dan yang bathil. Kendatipun pasukan Islam jauh lebih kecil (sekitar 300 orang) namun berhasil meraih kemenangan dari pasukan kafir Quraiys yang jumlahnya sekitar 1000 orang. Hal ini membuat orang-orang Yahudi geram dan kecewa. Mereka mulai menunjukkan sikap tidak bersahabat dengan orang muslim dan berusaha menusuk dari belakang. Sementara itu kafir Quraiys berusaha membalas kekalahan dengan mempersiapkan 3000 pasukan dengan perbekalan dan persenjataan yang lengkap berangkatlah menuju kota Madinah. Turut ambil bagian dalam pasukan kafir ini adalah suku Arab Tihamah, Kinanah, Bani Harist, Bani Haun dan Bani Musthaliq. Pada bulan Sya’ban 3 H terjadilahperang Uhud, dalam peperangan ini kaum muslimin menderita kekalahan akibat keluarnya sebagian pasukan muslimin yang diprovokasi oleh orang munafik bernama Abdullah bin Ubay sehingga kaum muslimin yang berjumlah 1000 orang tinggal kurang lebih dua pertiganya. Dalam peperangan ini dari kaum muslimin yang gugur sebagai syuhada 70 orang, termasuk paman Nabi SAW yang bernama Hamzah bin Abdul Muthalib. Kesempatan ini membuat kesempatan orang Yahudi bani Nadzir untuk menghancurkan kaum muslimin. Mereka berusah membunuh  Rasulullah SAW, namun gagal sehingga mereka di usir dari Madinah. Pada bula syawal 5 H kurang lebih 14.000 tentara kafir termasuk 4000 kafir Quraiys di bawah pimpinan Abu Sofyan menyerbu Madinah. Menghadapi serbuan ini Rasulullah SAW memilih bertahan di kota. Atas saran Salman Al-Farisi kaum muslimin membuat parit-parit di setiap lorong untuk masuk ke kota Madinah. Tidak ada pilihan lain bagi kafir untuk mengepung kota Madinah. Akan tetapi setelah 25 hari pengepungan, perasaan jenuh mulai muncul terutama pada kelompok-kelompok yang tidak mempunyai kepentingan karena yang jelas punya kepentingan adalah kaum kafir dan orang Yahudi. Pada saat yang sama seorang pemimpin Arab Nu’aim bin Mas’ud menghadap Rasulullah SAW dan menyatakan masuk Islam. Tepat pada saat yang menyulitkan kaum muslimin, datanglah badai padang pasir yang mematikan disertai hujan lebat yang menyapu bersih kemah dan  perbekalan mereka (lihat Al-Ahzab : 9). Akhirnya terpaksa mereka kembali dan menyelamatkan diri tanpa membawa apa-apa (lihat Al-Ahzab : 25). Perang ini dikenal dengan nama perang Khandaq, karena kaum muslimin menggunakan parit (khandaq) untuk pertahanan mereka. Dikenal pula dengan sebutan perang Ahzab karena musuh yang menyerang madinah terdiri dari berbagai golongan yang bersekutu (Al-Ahzab). Dalam perang ini gugur 6 sahabat Rasululllah SAW termasuk Sa’ad bin Muadz, mereka gugur sebagai syuhada. Demikian kaum muslimin mempertahankan diri dan serangan yang dilakukan tetap tidak keluar dari kerangka mempertahankan diri.




6.    Menggalang Kekuatan untuk Mempertahankan Agama
Meskipun dakwah Islam dilakukan dengan cara lemah lembut, ternyata masih mendapat tantangan dan hambatan dari sebagian kelompok. Bahkan, ada kaum yang secara terang-terangan melanggar isi Piagam Madinah dan bersekutu dengan kaum kafir Quraisy. Misalnya yang dilakukan oleh kaum Yahudi Madinah yang bersekutu dengan kaum kafir Quraisy. Oleh karena itu, Rasulullah terpaksa membela diri dan mempertahankan Islam dengan meladeni ajakan berperang. Peperangan yang dilakukan oleh umat Islam pada masa Rasulullah antara lain sebagai berikut.
a.                  Perang Badar
Perang Badar dilakukan dengan melawan kaum kafir Quraisy. Perang tersebut berlangsung di tempat bernama Badar yang terletak di antara Kota Mekah dan Madinah pada 17 Ramadan tahun 2 H. Pada perang tersebut, kaum muslimin berhasil meraih kemenangan yang gemilang. Jumlah musuh pada saat itu sebanyak seribu orang, sedangkan kaum muslim hanya 313 orang.
b.                 Perang Uhud
Dalam Perang Uhud jumlah pasukan musuh tiga ribu orang, sedangkan kaum muslimin seribu orang. Akan tetapi, pada peperangan kali ini umat Islam mengalami kekalahan karena sebagian tentara muslim lalai pada hasil musyawarah dan pesan Rasulullah saw. untuk tetap pada posisi semula, yaitu berada di puncak bukit Uhud. Mereka tergiur oleh ganimah yang ditinggalkan musuh.
d.                 Perang Khandak
Perang Khandak terjadi di Madinah bagian utara, akibat penyerangan dari kelompok Bani Nazir dan kaum Quraisy. Untuk menghadapinya, Rasulullah saw. bermusyawarah. Usul yang menarik dalam musyawarah tersebut adalah membuat strategi pertahanan dengan membuat parit (khandak) di sekitar Kota Madinah agar musuh sulit masuk ke Madinah. Usul tersebut diajukan oleh sahabat bernama Salman al-Farisy. Musuh akhirnya berdiam di tempat dan meninggalkan Kota Madinah.


Fase perjuangan setelah Perang Ahzab
Pada bulan Dzulqo’dah 6 H Rasulullah SAW beserta 10.000 orang sahabatnya berangkat ke Makkah untuk menunaikan umroh dan haji. Mereka sudah mengenakan pakaian ihrom sejak berangkat dan membawa hewan-hewan yang akan disembelih di Mina agar tidak dicurigai oleh kaum Quraisy. Akan tetapi kafir Quraisy tidak menghendaki kaum muslimin memasuki kota Makkah, karena apapun alasannya berarti itu kemenangan bagi kaum muslimin. Oleh karena itu kafir Quraiys mengirim pasukan di bawah pimpinan Khalid bin Walid untuk menghadang kaum muslimin. Kaum muslimin dapat menghidari pertemuan dengan pasukan Khalid bin Walid dengan menempuh jalan lain, sehingga ketika masuk bulan haram mereka sudah sampai di Hudaibiyah, beberapa mil dari kota Makkah.Rasulullah SAW bermusyawrah dengan para sahabatnya kemudian mengutus Usman bin Affan untuk menemui kaum kafir Quraisy guna menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Makkah. Akan tetapi Usman bin Affan malah di tahan oleh mereka dan muncul desas desus bahwa Usman mau di bunuh. Rasulullah SAW dengan para sahabatnya mengadakan sumpah setia untuk berperang sampai tercapai kemenangan. Sumpah setia ini terkenal dengan nama Baiah Ar-Ridwan (sumpah yang diridhai Allah SWT). Sumpah ini menggetarkan nyali kaum musyrikin Quraiys sehingga Usman bin Affan dibebaskan dan mereka mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin. Perjanjian inilah yang kemudian terkenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah yang pokok-pokok isinya antara lain :
  • Segala permusuhan kedua belah fihak dihentikan selama 10 tahun.
  • Setiap orang Quraiys yang datang kepada kaum muslimin tanpa seijin walinya harus di tolak dan dikembalikan.
  • Setiap orang Islam yang menyerahkan diri kepada fihak Quraiys tidak akan dikembalikan.
  • Setiap kabilah yang ingin bersekutu dengan kaum Quraiys maupun dengan kaum muslimin tidak boleh dihalang-halangi oleh salah satu fihak.
  • Kaum muslimin tidak boleh memasuki kota Makkah pada tahun itu, namun diberi kesempatan pada tahun berikutnya dengan syarat tidak membawa senjata kecuali pedang dalam sarungnya dan tidak boleh tinggal di Makkah lebih dari 3 hari.

Dalam peristiwa ini Rasulullah SAW menunjukkan kemampuannya sebagai seorang politikus yang pandai berdeplomasi. Perjanjian ini menunjukkan pengakuan Quraiys terhadap eksistensi kaum muslimin dan ini berarti kemenangan bagi umat Islam. Sepintas lalu perjanjian tersebut memang berat sebelah dan merugikan kaum muslimin. Akan tetapi selama gencatan senjata banyak tokoh Qurays yang masuk Islam seperi Kholid bin Walid, Amr bin Ash dan Usman bin Thalhah. Selama genjatan senjata berlangsung, Rasulullah SAW mulai mendakwahkan Islam kepada kabilah-kabilah Arab lainnya, dan mengirimkan surat kepada Kaisan Romawi, Kisra Persia, Gubernur Yaman, Kaisan Habsyi, Gubernur Ghassaniah (Basro di bawah kekuasaan Romawi) dan gubernur Mesir.  Kisra dari Persia dengan keangkuhannya merobek-robek surat dari Rasulullah SAW dan menghina serta mengusir pembawanya. Dalam pada itu Harits bin Umar yang di utus Rasulullah SAW kepada Gubernur Ghassaniyah di tolak dengan kasar dan kemudian di bunuh. Penghinaan yang dilakukan Gubernur Ghassaniyah dan pembunuhan atas Harits bin Umar memicu berkorbannya perang Mu’tah. Dalam perang ini panglima muslim Zaid bin Haritsah gugur sebagai syahid. Kepemimpinannya dilanjutkan oleh Abdullah bin Ruwahah namun iapun gugur. Demikian pula Ja’far bin Abi Thalib yang menggantikan Abdullah gugur di tangan tentara Romawi. Khalid bin Walid yang tampil menggantikan Ja’far, dengan naluri seorang panglima berpengalaman memberi komando kepada pasukannya supaya mundur dan kembali ke Madinah. Ini terjadi pada tahun 8 H. Peristiwa ini menyadarkan kepada kaum muslimin bahwa di utara ada musuh yang tidak bisa di remehkan. Pada tahun ketika terjadi perang Mu’tah orang-orang Quraiys membantu sekutu mereka Bani Bakar yang berselisih dengan Bani Khuza’ah (sekutu kaum muslimin).
Tindakan ini berarti melanggar perjanjian Hudaibiyah. Menanggapi sikap kaum Quraiys ini pada 10 Ramadhan 8 H, Rasulullah SAW memimpin 10.000 pasukan berangkat berangkat menuju Makkah. Ketika pasukan besar itu berkemah di dekat kota Makkah, Abbas bin Abdul Muthalib datang menyatakan keIslamannya, disusul Abu Sofyan pemimpin besar Quraiys yang sudah kandas dengan ambisinya. Setelah Abu Sofyan menyerah, Rasulullah SAW memerintahkan pasukannya untuk memasuki kota Makkah lewat 4 penjuru. Dengan demikian Makkah jatuh ke tangan kaum muslimin tanpa perlawanan sama sekali. Patung-patung dan berhala di sekeliling Ka’bah mereka hancurkan kemudian mereka thawaf mengelilingi Ka’bah dan kemudian turunlah QS. Al-Isro’ : 81. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 20 Ramadhan 8 H. Inilah yng disebut dengan Fathul Makkah. Dengan pembebasan kota Makkah bukan berarti musuh Islam sudah lenyap, kabilah-kabilah di sekitar Makkah seperti Badui, kaum Masehi di Najran, dan beberapa kabilah yang terdiri dari Hawazin, Tsaqif, Jusyam, Nasr, Sa’ad bin Bakar dan Bani Hilal membentuk persekutuan baru untuk menyerang kaum muslimin.  10.000 pasukan dari Madinah + 2.000 dari Makkah segera disiapkan untuk menyerang para komplotan sebelum mereka menyerang. Ketika pasukan kaum muslimin melewati jalan-jalan sempit di sela-sela bukit Hunain pegunungan Tihamah tiba-tiba diserang dengan membabi buta hingga membuat pasukan kaum muslimin sempat kocar kacir. Kemudian Rasullullah SAW berdiri ditemani tidak kurang  dari 100 sahabat termasuk Abu Bakar, Umar, Ali dan Abbas memberikan komando untuk melakukan serangan balik dan akhirnya musuh dapat taklukkan. Sisa-sisa musuh yang kalah melarikan diri ke Thaif termasuk pemimpin mereka Malik bin Auf  dan bertahan di benteng kota yang terkenal sangat kuat. Kaum muslimin mengepung benteng itu beberapa waktu lamanya namun tidak berhasil. Akhirnya Rasulullah SAW kembali ke Ja’ronah dan tetap memblokir daerah sekitarnya. Pada saat itulah kabilah Hawazin menyerah dan menyatakan masuk Islam, begitu juga penduduk Thaif yang menderita akibat blokade kaum muslimin juga menyatakan masuk Islam.
Pada bulan Rajab 9 H bertepatan dengan bulan oktober 630 M. Rasulullah SAW mempersiapkan pasukan untuk menghadapi tentara Romawi di utara. Karena medan yang dituju amat jauh dan musuh yang dihadapi sangat kuat dan terlatih maka Rasulullah SAW membentuk pasukan khusus yang dinamakan “Jaisyul Usroh”, (Laskar Saat Kesulitan) karena pada waktu sedang terjadi musim panas dan di Madinah sedang musim panen. Seluruh biaya perang di tanggung oleh beberapa sahabat yang kaya seperti Abu Bakar mendermakanseluruh hartanya, Utsman mendermakan 300 unta dan uang 1000 dinar. Pasukan Romawi yang semula akan menyerang tentara Islam, mundur kembali ke negerinya setelah melihat betapa besar jumlah pasukan lawan yang dipimpin Rasulullah SAW dan pahlawan-pahlawan padang pasir yang tak kenal mundur. Kaum muslimin tidak mengejar mereka tetapi berkemah di Tabuk. Oleh karena itu peristiwa itu dikenal dengan nama perang Tabuk.
Sesudah Islam mencapai kemenangan hampir diseluruh jazirah Arab hanya kabilah-kabilah yang terpencar-pencar yang belum menganut Islam. Ketika pemuka-pemuka kabilah itu mengetahui bahwa Makkah sudah di kuasai oleh kaum muslimin, mereka menyadari tidak mungkin lagi ada kekuatan yang mampu memerangi kaum muslimin. Oleh Karen itu, sejak tahu 9 H (630/631 M) para utusan kabilah-kabilah Arab datang berbondong-bondong menghadap Rasulullah SAW menyatakan masuk Islam. Mereka itu antara lain Bani Tsaqif dari Thaif, Bani As’ad dari Najd, Bani Tamim disusul kemudian oleh utusan dari Yaman dan sekitarnya pada tahu 10 H. Oleh Karena itu tahun ini disebut tahun perutusan atau ‘Am Al-Wufud. Demikianlah Islam telah merata diseluruh jazirah Arab setelah Rasulullah SAW berjuang lebih dari 20 tahun. Bangsa Arab yang sebelumnya berpecah belah dan selalu bermusuhan, kini bersatu di bawah seorang pemimpin dan bernaung di bawah satu panji yaitu panji Islam.         

Haji Wada’ dan Akhir Hayat Rasulullah SAW
Ketika para utusan kabilah-kabilah Arab datang menghadap Nabi SAW untuk memeluk agama Islam kemudian disusul turunnya surat An-Nasr yang menggambarkan utusan-utusan itu serta menyuruh Nabi untuk memohonkan ampun untuk mereka, maka terasalah beliau bahwa tugasnya hampir selesai. Kemudian Rasulullah SAW bermaksud menunaikan ibadah haji ke Baitullah.
Pada tanggal 25 Dzulqo’dah 10 H, beliau bersama-sama 100.000 sahabatnya berangkat meninggalkan Madinah menuju Makkah. Pada tanggal 8 Dzulhijjah yang juga disebut hari tarwiyah Rasulullah SAW bersama rombongan berangkat menuju Mina dan pada waktu fajar berikutnya mereka berangkat ke Arofah. Tepat tengah hari di Arafah, beliau menyampaikan pidato yang amat penting, yang ternyata merupakan pidato terakhir dihadapan khalayak yang sangat banyak, sehingga pidato itupun dikenal dengan Khutbah Al-Wada’i (pidato perpisahan).
Beliau menyampaikan amanah dari atas punggung unta dan meminta Rabi’ah bin Umayyah untuk mengulang dengan keras setiap kalimat yang beliau ucapkan. Dan haji inilah yang kemudian terkenal dengan haji Wada’.Kira-kira 3 bulan sesudah mengerjakan haji wada’, Nabi SAW menderita demam selama beberapa hari, kemudian menunjuk Abu Bakar untuk menggantikan beliau mengimami shalat jama’ah.
Pada tanggal 12 Rabi’ula Awwal 11 H (8 Juni 632 M), Rasulullah SAW kembali ke hadirat Allah SWT dalam usia 63 tahun. Inna lillahi wainna ilaihi ro’jiuun. Selama 23 tahun lamanya sejak diangkat menjadi Rasul beliau berjuang tak mengenal lelah dan derita untuk menegakkan agama Allah SWT yakni agama Islam.
Rasulullah SAW telah wafat, tak ada harta benda yang berarti yang beliau tinggalkan untuk diwariskan kepada istri dan anak-anaknya, tetapi beliau meninggalkan dua buah pusaka yang beliau wariskan kepada seluruh umat Islam, sebagaimana sabdanya:
“Kutinggalkan untuk kamu dua perkara (pusaka), yang kamu tak akan tersesat selama-lamanya, selama kamu masih berpegang pada keduanya yaitu kitab Allah dan sunnah rasulNya”. (HR. Muslim)

Substansi dakwah Rasulullah SAW di Madinah
Substansi dakwah Rasulullah SAW di Madinah dapat dilihat dari perubahan yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW meliputi segala segi dan bidang kehidupan antara lain :
1)      At-Tauhid.
Bangsa Arab di zaman jahiliyah, mereka menyembah patung-patung, batu-batu berhala dan mereka menyembelih hewan-hewan qurban dihadapan patung-patung untuk memulyakannya. Mereka tenggelam dalam kemusyrikan dan hidupnya saling berpecah belah, saling membunuh dan bermusuhan. Kemudian datanglah Rasulullah SAW membawa risalah Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa tak ada Tuhan yang berhak di sembah kecuali Allah SWT yang telah menciptakan seluruh isi alam ini. Kitab Al-Qur’an benar-benar telah menghidupkan jiwa dan merubah kepercayaan mereka, hingga mereka hanya menyebah satu Tuhan yaitu Allah SWT. 
2)      Al-Ikha’ (persaudaraan).
Persaudaraan merupakan azas yang sangat penting dalam masyarakat Islam yang diletakkan Rasulullah SAW. Bangsa Arab yang sebelumnya lebih menonjolkan identitas kesukuannya, setelah memilih Islam diganti dengan identitas baru yaitu ukhuwah islamiyah. Atas dasar ini pula kaum muhajirin dan ansor dipersaudarakan sebagaimana telah diceritakan di depan. Banyak sekali ayat-ayat dan hadits yang menjelaskan tentang persaudaraan ini.
3)      Al-Musyawwamah (persamaan).
Rasulullah SAW dengan tegas mengajarkan seluruh manusia adalah keturunan Adam yang diciptakan dari tanah, seorang Arab tidak lebih mulia dari seorang ajam (bukan Arab) demikian pula sebaliknya, orang yang paling mulia adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah SWT (Al-Hujurot :13). Atas dasar inilah setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan, kebebasan (al-hurriyah). Dengan dasar ini Rasulullah SAW menganjurkan kepada para sahabatnya untuk memerdekaan hamba-hamba sahaya yang dimilki oleh bangsawan-bangsawan Quraiys. 
4)      At-Tasamuh (toleransi).
Hal ini bisa kita lihat dalam piagam Madinah, dimana umat islam siap berdampingan dengan kaum Yahudi atau bangsa apapun di dunia atas dasar saling menghormati dengan pemeluk agama lain (Al-Kafirun : 6) Karena terbukti orang Yahudi telah mengusik keyakinan umat Islam dan berusaha mencelekai Rasulullah SAW, maka satu persatu mereka di usir dari Madinah.
5)      At-Tasyawur (musyawarah).
Kendatipun Rasulullah SAW mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan terhormat dalam masyarakat, acap kali beliau meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan urusan-urusan dunia dan sosial budaya. Manakala argumentasi para sahabat itu dianggap benar, tidak jarang beliau mengikuti pendapat mereka. (lihar Ali Imron :159, Asy-Syuro’ : 38)
6)      At-Ta’awun (tolong menolong).
Tolong menolong sesama muslim, antara lain telah ditujukan dalam bentuk persaudaraan antara kaum Muhajirin dan Ansar, juga saling membantu antara penduduk Madinah dengan fihak lain. (lihat Al-Maidah : 21)
7)      Al-‘Adalah (keadilan).
Hal ini berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan posisinya masing-masing. Di satu sisi seseorang memperoleh haknya, sementara disisi lain ia berkewajiban memberikan hak orang lain kepada yang berhak menerimanya. Prinsip ini berpedoman pada surat Al-Maidah : 8 dan An-Nisa : 58. 

Meneladani Substansi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah
Sikap dan perilaku yang mencerminkan penghayatan terhadap  substansi dakwah Rasulullah SAW pada periode Madinah antara lain sebagai berikut :
  1. Mencintai Rasulullah SAW dengan konsisten dan berkomitmen melaksanakan Al Quran dan Al-Hadist
  2. Meneladani sunah nabi, seperti gemar menafkahkan harta di waktu lapang maupun sempit, menahan amarah, dan memaafkan kesalahan orang lain serta tolong-menolong.
  3. Gemar membaca buku, termasuk buku sejarah, khususnya sejarah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.
  4. Memelihara silaturahmi dan rukun sesama manusia, khususnya rukun sesama muslim
  5. Mengunjungi tanah suci Mekah dan Madinah untuk melihat atau napak tilas perjuangan Nabi Muhammad SAW dengan menunaikan ibadah haji atau umrah.
  6. Mempelajari dan memahami Al Quran dan Hadis serta mengaplikasikan pesan-pesan yang terdapat di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari.
  7. Senantiasa berjihad di jalan Allah dengan mengikuti petunjuk Al Quran, bersikap sabar, dan tidak merusak.
  8. Aktif atau ikut serta dalam acara kepanitiaan untuk memperingati hari-hari besar Islam, seperti Maulid atau Isra Mikraj dan hari besar lainnya.
  9. Merawat dan melestarikan tempat ibadah (masjid), yakni dengan membersihkan dan mengisinya dengan kegiatan salat berjamaah, pengajian/diskusi, dan lain-lain sehingga terwujud kehidupan yang Islami.
  10. Menekuni dan mempelajarinya warisan Nabi Muhammad SAW yaitu Al Quran dan sunahnya serta diaplikasikan  dalam kegiatan sehari-hari


0 komentar: