Tafsir Surat Al-Anfaal ayat 72

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Anfaal 72 
Pada ayat ini disebutkan tiga golongan di antara empat golongan. 
Golongan pertama ialah yang memperoleh derajat tertinggi dan mulia di sisi Allah yaitu kaum Muhajirin yang pertama-tama berhijrah bersama Nabi Muhammad saw. ke Madinah dan orang-orang yang menyusul berhijrah kemudian yaitu berhijrah sebelum terjadinya perang Badar. Kemudian sebagian ahli tafsir berpendapat termasuk juga dalam golongan ini orang-orang yang berhijrah sebelum terjadinya perdamaian Hudaibiah tahun ke 6 Hijriah. Golongan pertama ini di samping perjuangannya di Madinah bersama-sama kaum Ansar telah berjuang pula sebelumnya di Mekah menghadapi kaum musyrikin yang kejam, tidak segan-segan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap orang yang beriman kepada agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. Semua kekerasan dan kekejaman yang ditimpakan kepada kaum Muhajirin ini disambut dengan sabar dan tabah dan tidak dapat menggoyahkan keimanan mereka sedikit pun. Mereka tetap bertahan dan berjuang membela agama yang hak dan bersedia berkorban dengan harta dan jiwa, bahkan mereka bersedia meninggalkan kampung halaman, anak, istri dan harta benda mereka. Oleh sebab itu mereka diberi sebutan oleh Allah dengan keistimewaan, pertama "beriman", kedua "berhijrah", ketiga "berjuang dengan harta dan benda di jalan Allah". 
Golongan kedua ialah: "Kaum Ansar" di Madinah yang memeluk agama Islam, beriman kepada Nabi saw. dan mereka berjanji kepada Nabi dan kaum Muhajirin akan sama-sama berjuang di jalan Allah, bersedia menanggung segala resiko dan duka perjuangan, untuk itu mereka siap berkorban dengan harta dan jiwa. Nabi Muhammad saw. menanamkan rasa ukhuwah Islamiah antara kedua golongan ini sehingga kaum Ansar memandang kaum Muhajirin sebagai saudara keturunannya, masing-masing golongan dapat mewarisi. Karena itu Allah memberikan dua sebutan kepada mereka, pertama "memberi tempat kediaman" dan kedua "penolong dan pembantu" dalam hal ini pula mereka dinamai "kaum Ansar". Seakan-akan kedua golongan ini karena akrabnya hubungan telah menjadi satu, sehingga tidak ada lagi perbedaan hak dan kewajiban di antara mereka. Karena itu Allah telah menetapkan bahwa hubungan antara sesama mereka adalah hubungan karib kerabat, hubungan setia kawan, masing-masing merasa berkewajiban membantu dan menolong satu sama lainnya bila ditimpa suatu bahaya atau malapetaka. Mereka saling tolong-menolong, saling nasihat-menasihati dan tidak akan membiarkan orang lain mengurus urusan mereka, hanya dari kalangan merekalah diangkat pemimpin bilamana mereka membutuhkan pemimpin yang akan menanggulangi urusan mereka. Anas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. telah mengikat kaum Muhajirin dan kaum Ansar dalam suatu sumpah setia di rumahku. Hadis ini diriwayatkan oleh Anas kepada orang yang bertanya kepadanya tentang hadis: "Tidak ada perjanjian sumpah setia dalam Islam." 
Golongan ketiga ialah: golongan kaum Muslimin yang tidak berhijrah ke Madinah. Mereka tetap saja tinggal di negeri yang dikuasai oleh kaum musyrikin seperti orang mukmin yang berada di Mekah dan beberapa tempat di sekitar kota Madinah. Mereka tidak dapat disamakan dengan kedua golongan Muhajirin dan Ansar karena mereka tidak berada dl kalangan masyarakat Islam, tetapi berada di kalangan masyarakat musyrikin. Maka hubungan antara mereka dengan kaum Muslimin di Madinah tidak disamakan dengan hubungan antara mukmin Muhajirin dan Ansar dalam masyarakat Islam. Kalau hubungan antara sesama mukmin di Madinah sangat erat sekali bahkan sudah sampai kepada tingkat hubungan karib kerabat dan keturunan, maka hubungan dengan yang ketiga ini hanya diikat dengan keimanan saja. Bila terhadap mereka dilakukan tindakan yang tidak adil oleh kaum musyrikin, maka kaum Muslimin di Madinah tidak berdaya membela mereka karena mereka berada di negeri orang-orang musyrik, dan tidak ada hak bagi kaum Muslimin Madinah untuk campur tangan urusan dalam negeri kaum musyrikin. Andaikata mereka berhijrah tentulah mereka akan bebas dari perlakuan sewenang-wenang dan tidak wajar itu. Adapun orang-orang mukmin yang tertawan oleh kaum musyrikin maka harus dibebaskan oleh kaum mukmin dengan segala daya upaya karena berdiamnya mereka di negeri kaum musyrikin bukanlah atas kehendak mereka, tetapi dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat melarikan diri dari sana. Tetapi bila golongan ketiga ini minta tolong kepada kaum mukminin karena mereka ditindas dan dipaksa supaya meninggalkan agama mereka atau ditekan dan selalu dihalangi dengan kekerasan dalam mengamalkan syariat Islam, maka kaum Muslimin diwajibkan memberikan pertolongan kepada mereka, bahkan kalau perlu dengan mengadakan serangan dan peperangan, kecuali bila antara kaum mukminin dan kaum musyrikin itu ada perjanjian damai atau perjanjian tidak saling menyerang. Demikianlah hubungan antara dua golongan pertama dengan golongan ketiga ini, yang harus diperhatikan dan diamalkan dan mereka harus bertindak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Allah. Allah selalu melihat dan mengetahui apa yang dilakukan oleh hamba-Nya. 19) 
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Anfaal 72
(Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah) yang dimaksud adalah kaum Muhajirin (dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman) kepada Nabi saw. (dan pertolongan) yang dimaksud adalah kaum Ansar (mereka itu satu sama lain lindung-melindungi) dalam hal saling tolong-menolong dan waris-mewarisi. (Dan terhadap orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tiada kewajiban atas kalian untuk melindungi mereka) dapat dibaca walaayatihim dan wilaayatihim (sedikit pun) oleh karenanya tidak ada saling waris-mewaris antara kalian dan mereka, dan mereka tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari ganimah yang kalian peroleh (sebelum mereka berhijrah) akan tetapi ayat ini telah dinasakh oleh ayat yang terdapat dalam akhir surah Al-Anfaal ini. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam urusan pembelaan agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan) kepada mereka dari gangguan orang-orang kafir (kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka) yakni ada perjanjian pertahanan bersama, maka kala itu janganlah kalian menolong mereka, karena akan merusak perjanjian yang telah kalian buat bersama dengan kaum itu. (Dan Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan).
Dari ayat tadi terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik:
1. Berhijrah dari lingkungan kufur, syirik, dan dosa untuk menjaga agama dan melaksanakan tugas-tugas agama merupakan suatu perkara yang diharuskan.
2. Perjanjian dan perbatasan antara negara tidaklah menghalangi seorang muslim untuk melakukan tugas-tugas agamanya. Jika ada seorang muslim yang berada di negara lain dalam kondisi teraniaya dan meminta pertolongan kepada kita, kita sebagai saudara sesama muslim harus memberikan pertolongan kepadanya.
3. Berpegang teguh pada perjanjian yang telah dijalin, termasuk dengan kaum Kafir sekalipun, adalah sebuah keharusan, selama pihak lain juga komitmen terhadap janji mereka. (IRIB Indonesia)


0 komentar: